Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPD AsMEN Diskusi Media Menjelang HUT RI ke 81

DPD Asmen selenggarakan acara sosial

DPD AsMEN Jaksel

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Netizen Voice
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Netizen Voice
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas Hari Ini
Terkini

Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas Hari Ini

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:29 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBerbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun Hari Ini
Next Article Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song Hari Ini
penulis

Related Posts

DPD AsMEN Diskusi Media Menjelang HUT RI ke 81

Agustus 5, 2026 12:29 pm

DPD Asmen selenggarakan acara sosial

Agustus 5, 2026 12:28 pm

ASMEN Soroti Beban Hutang Negara, Tekankan Peran Rakyat dan Optimalisasi SDA

Agustus 5, 2026 12:28 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

DPD AsMEN Jaksel

Agustus 5, 2026 12:28 pm3 Views

Rekomendasi Guru Besar dan Cendikiawan Indonesia dengan tema “Transformasi Revolusional Pendidikan Berasrama Menuju Indonesia Raya Abadi” – Begini Penjelasannya

Juni 5, 2026 5:01 am3 Views

ASMEN Soroti Beban Hutang Negara, Tekankan Peran Rakyat dan Optimalisasi SDA

Agustus 5, 2026 12:28 pm2 Views
© 2026 netizenvoice. Designed by netizenvoice.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.