Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

12 Grup Muslimat NU Ikuti Seleksi Lomba Paduan Suara Piala PWNU DKI Jakarta Hj. Hizbiyah Rochim

Lomba Hadroh Hari Santri Nasional di Masjid Raya Hasyim Asy’ari di Buka Erwin Aksa anggota DPR RI

Semarak Hari Santri Nasional 2026, LAZISNU Gelar Donor Darah di Masjid Raya Hasyim Asy’ari

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Netizen Voice
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
Netizen Voice
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas Hari Ini
Terkini

KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas Hari Ini

penulisBy penulisAgustus 9, 2026 2:11 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras aksi konten kreator atau *streamer* Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (*liquid vape*). KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.Hukum

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, *influencer*, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.

“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” tuturnya.Merokok & Berhenti Merokok

KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.

KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. “Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry,” ungkap Jasra.

KPAI memberikan 5 permintaan:Hukum Keluarga

1. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

2. Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

3. Platform media sosial memperkuat sistem pengawasan serta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

4. Figur publik, influencer, kreator konten, dan agensi digital menghentikan segala bentuk promosi vape yang dapat menjangkau atau memengaruhi anak dan remaja.Hak Asasi & Kebebasan Manusia

5. Orang tua, sekolah, dan masyarakat meningkatkan literasi digital serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Sebelumnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleRefleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal Hari Ini
Next Article Lurah Medan Tenggara Nurdamayanti Siregar, SE.MAP Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81 Hari Ini
penulis

Related Posts

12 Grup Muslimat NU Ikuti Seleksi Lomba Paduan Suara Piala PWNU DKI Jakarta Hj. Hizbiyah Rochim

Oktober 21, 2026 11:06 am

Lomba Hadroh Hari Santri Nasional di Masjid Raya Hasyim Asy’ari di Buka Erwin Aksa anggota DPR RI

Oktober 21, 2026 10:55 am

Semarak Hari Santri Nasional 2026, LAZISNU Gelar Donor Darah di Masjid Raya Hasyim Asy’ari

Oktober 21, 2026 10:43 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Ledakan Dahsyat di Pasar Cimanggis Ciputat, Dua Orang Tewas dan 11 Luka-Luka

Oktober 15, 2026 2:35 pm87 Views

Dalam “Trauma”, NADI Memilih Sendiri Sebelum Kembali Membuka Hati Hari Ini

September 9, 2026 6:09 pm28 Views

Komisi III DPR Dukung BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair Hari Ini

Agustus 20, 2026 12:21 am10 Views
© 2026 netizenvoice. Designed by netizenvoice.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Tulis Berita
  • Terkini

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.