JAKARTA, 23 September 2026 – Di tengah meluasnya dampak polusi kabut asap (transboundary haze) di kawasan Asia Tenggara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Menurut data yang dihimpun WALHI, sepanjang tahun 2026 luasan area terbakar diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare yang terkonsentrasi di lima provinsi utama, dengan lebih dari 850.614 jiwa terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Angka ini mempertegas bahwa Karhutla adalah krisis ekologis yang sistematis dan kejahatan “Ekosida”, bukan sekadar bencana alam atau dampak murni fenomena El Nino yang secara alamiah hanya menyumbang 0,1% pemicu api.
Kritik terhadap lemahnya efek jera hukum bagi korporasi juga didukung oleh pandangan ahli hukum yang hadir dalam FGD tersebut. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menyoroti urgensi implementasi penuh dari asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).
“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Prof. Maret Priyanta.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah konkret berikut:
1. Penegakan Hukum Lintas Batas antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura dan meminta pertanggungjawaban ekonomi dan hukum secara langsung dari korporasi mereka yang terbukti menyumbang titik api, termasuk mencabut sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO) sebagai sanksi ekonomi.
2. Pengakuan Ekosida Internasional: Mendorong pengakuan perusakan lingkungan massal di atas lahan konsesi dan gambut sebagai kejahatan Ekosida di tingkat internasional, mengingat kerusakan daya dukung lingkungan dan kesehatan manusia yang diakibatkannya bersifat lintas generasi.
3. Transparansi dan Evaluasi Perizinan: Mendesak Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN untuk membuka data perusahaan pelaku Karhutla kepada publik, mengevaluasi perizinan, dan mencabut izin konsesi korporasi yang berulang kali terbakar (residivis), khususnya peninjauan ulang terhadap sekitar 5 juta hektare izin konsesi yang berisiko tinggi karena diterbitkan di atas ekosistem gambut.
Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir. WALHI menekankan perlunya perubahan model tata kelola sumber daya alam yang berhenti melakukan eksploitasi masif dan mulai menuntut akuntabilitas penuh dari pemilik modal, di mana pun negara asal mereka.
